Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Jika Lakukan Pelanggaran Berat
Hukum | 23 Juni 2023, 08:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpres) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna.
Ia menyebut, sebagai regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Kemenag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Menurut penjelasannya, pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
"Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun," jelasnya.
Baca Juga: Bantah Berikan Dana Bantuan Miliaran Rupiah ke Al Zaytun, Jubir Kemenag: Itu Dana BOS
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV