> >

Soal Ponpes Al Zaytun PP Muhammadiyah Saran ke Kemenag: Jika Ada Unsur Bermasalah Segera Tindak

Humaniora | 23 Juni 2023, 05:45 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerahkan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Muhammadiyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerahkan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menjelaskan pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu jauh mengenai polemik kontroversi di Ponpes Al Zaytun, sebab ada lembaga yang lebih berwenang.

Menurutnya jika MUI dan Kemenag sudah melakukan kajian, kemudian menemukan adanya unsur-unsur yang bermasalah, semestinya bisa mengambil tindakan agar polemik tidak meluas.

"MUI sudah yang sudah mengkaji dan Kemenag juga mengkaji, jika memang sudah ada unsur-unsur bermasalah ya segera saja lakukan tindakan," ujar Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (22/6/2023).

Senada dengan Haedar, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang berujung pada pidana. 

Baca Juga: MUI Minta Polisi Tangkap Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Sudah Hina Agama Islam!

Ia berharap masyarakat lebih mempercayakan Kementerian Agama untuk menindaklanjut kontroversi yang ada di Ponpes Al Zaytun. 

"Serahkan sajalah ke yang punya kewenangan, itu nanti urusannya Kementerian Agama yang punya kewenangan," ujar Abdul. 

Sebelumnya MUI telah membeberkan kajian dan memberikan rekomendasi terkait penanganan dugaan penyimpangan ajaran agama di Ponpes Al Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menjelaskan rekomendasi pertama yakni melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU