> >

Komisi Kode Etik Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa

Hukum | 22 Juni 2023, 17:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengenai perkembangan sejumlah kasus, di Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerima memori banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa (TM).

Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH kepada Teddy pada Selasa 30 Mei 2023 terkait kasus peredaran narkoba.

Update kasus TM, untuk memori banding TM, hari ini, Kamis 22 Juni 2023 telah dierima di Sekretariat Sidang Komisi Kode Etik,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Ia menegaskan, setelah menerima memori banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa, Polri akan mempelajari dan mempertimbangkan.

Baca Juga: 18 Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang, Sementara Ditampung di Rusun Giripeni

“Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya.”

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Teddy Minahasa Putra pada Selasa 30 Mei 2023.

"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan saat membacakan hasil sidang etik Teddy Minahasa, Selasa malam.

Ramadhan menyebut Teddy dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri Buka Suara

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU