> >

Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Opsional bagi Pekerja, jika Diambil Dihitung Cuti Tahunan

Humaniora | 22 Juni 2023, 18:48 WIB
Menaker Ida Fauziah mengatakan cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat opsional dan termasuk bagian dari cuti tahunan pekerja. (Sumber: Kemnaker)

Selain itu, cuti bersama memperhatikan faktor kondisi serta kebutuhan operasional yang ada di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023 M menjadi indikator penting dalam transisi dari fase pandemi Covid-19 ke endemi.

Muhadjir berpendapat penambahan cuti bersama ini juga akan membantu mendorong ekonomi, terutama di sektor pariwisata lokal, mengingat cuti ini bertepatan dengan libur sekolah.

Baca Juga: Alasan Jokowi Tambah Cuti Bersama Iduladha: Momentum Dorong Ekonomi

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU