> >

Jaksa Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Berusaha Bingkai Lukas Enembe sebagai Korban, Bukan Pelaku

Hukum | 22 Juni 2023, 12:30 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan suap dan gratfikasi terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/6/2023).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberetan atau eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe.

Pada kesempatan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa tim kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe terkesan berusaha untuk membingkai (framing) bahwa kliennya adalah korban, bukan pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Hakim Tegur Pengacara Lukas Enembe Saat Potong Jaksa yang Sedang Bacakan Dakwaan

“Serta terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum,” kata Jaksa dalam persidangan pada Kamis.

Selain itu, lanjut Jaksa, upaya penasihat hukum terdakwa yang membeberkan prestasi dan kinerja Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua dengan meraih predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak relevan.

Sebab, kata jaksa, hal tersebut bukanlah domain pembuktian bagi jaksa penuntut umum pada saat ini. Mengingat, jaksa mendakwa Lukas Enembe karena menerima suap dan gratifikasi. 

Adapun predikat WTP yang diberikan BPK tersebut, menurut jaksa, sama sekali tidak menggambarkan suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Seperti diketahui, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.

Baca Juga: Majelis Hakim: Lukas Enembe Berada dalam Kondisi Kritis

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU