> >

Ini Penjelasan Menko PMK soal Perawatan Pasien Covid-19 di Masa Endemi Bayar

Humaniora | 22 Juni 2023, 08:10 WIB
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: Kompas TV/Kiki Luqman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19, Rabu (21/5/2023). Saat ini Indonesia masuk ke tahap endemi.

Status endemi artinya keadaan penyakit yang konstan muncul di suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Sebagai contoh penyakit yang masuk endemi, yakni Demam Berdarah Dengue (DBD).

Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih seperti saat Pandemi. Sebab setelah masuk ke tahap endemi, konsekuensi perawatan Covid-19 akan bayar. 

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pasien Covid-19 tetap dalam tanggungan BPJS Kesehatan. 

Muhadjir menjelaskan pernyataan Presiden Jokowi soal perawatan Covid-19 bayar dikarenakan setiap peserta BPJS Kesehatan memang ada kewajiban untuk membayar iuran. 

Baca Juga: Jokowi: Jika Masuk Status Endemi Berobat Covid-19 Bayar

Semisal, bagi para ASN, TNI, Polri dikenakan potongan per bulan untuk pembayaran iuran BPJS.

Begitu juga dengan karyawan swasta ada potongan penghasilan untuk BPJS dan peserta BPJS Kesehatan mandiri. 

"Kalau dikatakan nanti akan bayar bukan begitu (membayar mandiri), nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," ujar Muhadjir di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Muhadjir menambahkan skema pembayaran pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan ini sudah mulai berlaku saat Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi menjadi endemi. 

"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Pengumuman! Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Kini Masuk Masa Endemi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU