Minta Maaf Ada Pungli di Rutan, Nurul Ghufron: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah
Hukum | 22 Juni 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada publik terkait adanya kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus Pungli lembaga antikorupsi.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah membentuk tim dalam pengusut kasus dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Ghufron juga menegaskan KPK akan menindak tegas, objektif sesuai fakta terhadap siapapun pelaku yang terlibat. Termasuk kepada insan KPK.
"KPK memahami insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal. Yaitu personal atau insan KPK mungkin salah namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan
Ghufron menambahkan, sebagai komitmen KPK membereskan kasus Pungli, proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama yakni soal dugaan tindak pidana korupsi. Klaster ini sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.
Klaster kedua soal pelanggaran etik serta keterlibatan pegawai KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat.
Menurutnya dari dua klaster tersebut akan ada penetapan status yang berbeda. Di klaster pertama yakni penetapan tersangka dan kedua dibawa ke sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Seiring dengan penyelidikan, KPK juga melakukan evaluasi dalam pengelolaan Rutan. Mulai dari sidak lapangan, pembinaan pegawai, rotasi penugasan secara reguler.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV