KPK Buat 2 Klaster Penyelidikan Pungli, Mengarah ke Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik
Hukum | 22 Juni 2023, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim khusus untuk menindak secara cepat kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya sudah mengklasifikasi momen apa saja yang berpotensi menimbulkan pungli di Rutan KPK.
Semisal adanya dugaan pemberian fasilitas terhadap tahanan, penyelundupan alat telekomunikasi dan uang.
Hasil penyelidikan sementara ditemukan tahanan yang memegang uang. Uang ini jugalah yang digunakan sebagai pembayaran fasilitas hingga bisa memasukkan alat komunikasi ke Rutan.
"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi," ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Komisi III Nilai Kasus Pungli di Rutan KPK Bukti Pengawasan Lemah, Minta Firli Bahuri Turun Tangan
Ghufron menambahkan pihaknya juga telah membagi dua klaster penyelidikan dalam kasus Pungli di Rutan KPK.
Klaster pertama yakni soal dugaan tindak pidana korupsi. Klaster ini sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.
Klaster kedua soal pelanggaran etik serta keterlibatan pegawai KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat.
Menurutnya dari dua klaster tersebut akan ada penetapan status yang berbeda. Di klaster pertama yakni penetapan tersangka dan kedua dibawa ke sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Penyelidikan sudah fokus ini terjadi di rutan melibatkan penjaga dan perawatan, tentu terfokus pada insan tersebut. Sebagaian besar insan KPK dan ada yang dari luar juga. Sementara waktu yang diduga terlibat sudah bebas tugas untuk fokus pada pemeriksaan," ujar Ghufron.
Baca Juga: Membongkar Kasus Dokumen Bocor dan Dugaan Pungli Rp4 Miliar di KPK!
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.
Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.
Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV