> >

KPK Buat 2 Klaster Penyelidikan Pungli, Mengarah ke Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik

Hukum | 22 Juni 2023, 07:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers terkait penanganan kasus Pungli di Rutan KPK, Rabu (21/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Penyelidikan sudah fokus ini terjadi di rutan melibatkan penjaga dan perawatan, tentu terfokus pada insan tersebut. Sebagaian besar insan KPK dan ada yang dari luar juga. Sementara waktu yang diduga terlibat sudah bebas tugas untuk fokus pada pemeriksaan," ujar Ghufron. 

Baca Juga: Membongkar Kasus Dokumen Bocor dan Dugaan Pungli Rp4 Miliar di KPK!

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.

Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.

Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.

Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut. 

Baca Juga: Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU