3 Kasus yang Mencuat di Bulan Juni dan Melibatkan Personel Kepolisian
Hukum | 21 Juni 2023, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang periode pekan pertama hingga ketiga Juni 2023, setidaknya ada tiga kasus yang melibatkan empat personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.TV, ketiga kasus tersebut adalah dugaan permintaan setoran oleh Kompol Petrus pada bawahannya Bripka Andry Darma Irawan di Riau, kemudian dugaan penipuan dengan korban tukang bubur di Cirebon, dan terkini, dugaan perkosaan di Maluku.
Kasus dugaan permintaan setoran uang oleh Kompol Petrus terhadap Bripka Andry Darma Irawan, muncul ke permukaan setelah korban mengunggah di media sosialnya.
Bripka Andry merupakan personel Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam unggahan yang viral di media sosial, Andry mengaku telah menyetor uang hingga Rp650 juta kepada atasannya Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Kompol Petrus H Simamora.
Dia membongkar aib komandannya karena tidak terima dimutasi dari Brimob Batalyon B Pelopor di Kabupaten Rokan Hilir ke Satbrimob Polda Riau di Pekanbaru.
Setelah membongkar mengenai uang setoran tersebut, Bripka Andry sempat mendatangi Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta untuk memohon perlindungan.
"Saya sama ibu sudah ke Jakarta menjumpai LPSK dan Propam Mabes Polri. Namun, waktu ke Propam Mabes Polri itu hari libur, sehingga tidak dapat berjumpa,” jelasnya, Senin (5/6/2023), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Bripka Andry Anggota Brimob yang Curhat Setor Rp650 Juta ke Komandannya Bakal Datangi Mabes Polri
“Kalau di LPSK saya diterima dan ada bukti tanda terimanya," sebut Andry.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Terkait setoran masih kita dalami. Dalam masalah ini, kita juga sudah periksa 8 orang saksi-saksi, termasuk Bripka Andry untuk didalami lagi," kata Johanes, Senin, dikutip Kompas.com.
Menurutnya, pihaknya sempat memeriksa Bripka Andry terkait beberapa masalah, yakni masalah disiplin, kabur dinas, dan disersi.
Johanes juga menyebut bahwa itu adalah mutasi terhadap Bripka Andry merupakan mutasi rutin.
"Itu kan mutasi rutin yang dilaksanakan tiap per setengah tahun. Bukan hanya dia, tapi ada 38 personel yang dimutasi," sebut Johanes.
Sementara Kompol Petrus sudah dicopot dari jabatannya sebagai Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau.
"Kompol Petrus sudah dicopot mulai bulan Maret 2023. Dalam rangka pemeriksaan juga," kata Johanes.
Tukang Bubur Mengaku Tertipu Rp310 Juta
Pada Sabtu (17/6/2023), kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur di Cirebon, mencuat setelah korban menyampaikan pada media.
Korban bernama Wahidin, seorang tukang bubur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengaku telah memberikan uang hingga ratusan juta rupiah pada seorang anggota Polri berinisial AKP SW.
Menurutnya, kala itu, AKP SW berjanji meluluskan anak Wahidin menjadi anggota Polri pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
Meski sudah menyetorkan uang ratusan juta rupiah, tetapi anak Wahidin tak lolos, bahkan sejak tes kesehatan atau tes tahap pertama.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ujarnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip Kompas.com.
Kuasa hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan, awalnya pada tahun 2021, SW yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu meminta Wahidin menyetorkan uang Rp20 juta.
Wahidin pun menyerahkan uang tersebut di ruang kerja SW kepada perempuan berinisial NY, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mabes Polri.
Namun, beberapa jam kemudian, SW kembali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang. Kali ini senilai Rp100 juta.
Wahidin kemudian mencari pinjaman uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumahnya. Oknum polisi tersebut lagi-lagi meminta uang kepada Wahidin, hingga totalnya menapai Rp310 juta.
Meski Wahidin telah mengeluarkan uang sebesar Rp310 juta, tetapi putranya gagal menjadi bintara Polri.
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujar Harum dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).
Pihak kepolisian pun merespons laporan tindak dugaan penipuan tersebut, dan telah menetapkan dua tersangka kasus itu.
Dua tersangka pada kasus tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Mabes Polri yang saat ini bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) berinisial NY dan seorang anggota Polri berinisial AKP SW.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, menyebut keduanya adalah seorang PNS Mabes Polri berinisial NY dan anggota Polri AKP SW.
“Nah, keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota Polri berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ariek, dikutip Kompas.com.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan institusinya akan menindak tegas semua yang terlibat kasus itu.
"Siapa pun, apakah dia anggota Polri, ASN Polri atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota Polri, akan mendapatkan sanksi yang tegas," kata dia, Selasa (20/6/2023), dikutip Kompas.com.
Menurutnya, rekrutmen anggota Polri dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
“Saya sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk kepada anggota Polri yang bisa menjanjikan seseorang lulus untuk menjadi anggota Polri,” ucap dia.
Polda Maluku Tetapkan 2 Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan
Kasus selanjutnya adalah dugaan pemerkosaan dan penganiayaan oleh dua personel Polri di Maluku, yakni Bripka SN dan Briptu RS.
Saat ini, pihak Kepolisian Daerah Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus dugaan perkosaan dan penganiayaan terhadap MS (39) di salah satu hotel di kota Ambon.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon, Rabu (21/6/2023) siang, menyebut keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ucapnya, dikutip Tribunambon.com.
Saat ini, lanjut dia, kedua anggota polisi tersebut sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.
Sebelumnya, MS melapor sebagai korban dugaan pemerkosaan oleh dua anggota polisi di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira Pukul 19.00 WIT.
Selain menjadi korban dugaan perkosaan, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.
Baca Juga: Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Pelaku kemudian mengajak MS mengonsumsi minuman keras di hotel.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV