Kapolri soal AKP SW Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta: Pecat dan Pidanakan!
Hukum | 21 Juni 2023, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memecat dan memidanakan AKP SW yang melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen anggota polisi.
Diketahui, mantan Kapolsek Mundu Cirebon tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap tukang bubur hingga ratusan juta rupiah.
"Saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota, jangan main-main. Kemarin saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu baru diproses sekarang, melibatkan pangkat AKP," kata Sigit dalam sambutannya di Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Tahun 2023, Rabu (21/6/2023).
"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam: proses, pecat, dan pidanakan," tegasnya.
Sigit mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar hal-hal seperti ini perlu segera diberantas secara tuntas.
Sebab, dia ingin proses rekrutmen menjadi anggota polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuan, dan bukan diwarnai dengan transaksi.
"Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota polisi kita dapatkan karena melalui proses yang benar," tegasnya.
Ia pun kemudian menegaskan, jika terjadi proses transaksi, semua pihak yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir, diproses tegas.
"Jadi kalau ada transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," sambung Sigit.
Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021 lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV