> >

Majelis Hakim: Lukas Enembe Berada dalam Kondisi Kritis

Hukum | 19 Juni 2023, 14:37 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Ponto menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berada dalam kondisi kritis.

Hal itu disampaikan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Lukas Enembe yang dihadiri langsung oleh Gubernur Papua nonaktif itu.

Rianto mengatakan bahwa pihaknya telah membaca hasil pemeriksaan dokter yang menangani terdakwa Lukas Enembe. Dari catatan dokter, Lukas Enembe dinilai kritis.

Baca Juga: Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang Online

"Kami baca hasil pemeriksaan dokter permintaan dari tim penuntut umum, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Dari pemahaman saya, dari catatan dokter dinilai kritis," kata hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Meski menghadiri langsung persidangan, Lukas Enembe harus didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa.

Sebab, Lukas Enembe tidak dapat berbicara dengan lancar akibat penyakit stroke yang dideritanya.

"Nanti insyaallah persidangan ini berlanjut. Seandainya saudara terdakwa ada mengeluh sakit yang menghalangi aktivitas terdakwa, saudara secepat mungkin bermohon atau mengajukan surat permohonan ke majelis hakim," ucap hakim.

"Walau di luar jadwal persidangan, kami akan mengambil sikap karena di atas hukum itu adalah kemanusiaan dan kami akan memperhatikan itu."

"Kondisinya sangat kritis yang mulia," kata penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menimpali.

Baca Juga: Ketika Lukas Enembe Hadiri Persidangan di PN Tipikor Jakarta Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Masih Sakit

"Nanti, nanti jangan berkesimpulan dulu, yang penting permintaan ditampung dan dipertimbangkan karena penahanan di majelis hakim," ujar hakim Rianto.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU