> >

Diperiksa KPK, Andi Arief Bantah Ada Aliran Dana Korupsi Mengalir ke Musda Partai Demokrat Kaltim

Hukum | 19 Juni 2023, 12:21 WIB
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (19/6/2023).

Pemeriksaan tersebut diketahui terkait dugaan aliran dana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Pertemuan Puan dengan AHY Berlangsung di Bulan Ini: Tunggu Aja

Adapun Abdul Gafur Mas’ud merupakan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023. 

Ali mengatakan, pemeriksaan saksi, yang salah satunya ialah Andi Arif, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Andi Arief pun telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Andi Arif membantah ada aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGM ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Nggak ada kalau ke musda, enggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya enggak tahu itu, namanya juga pribadi," kata Andi Arief.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga: Ketika Lukas Enembe Hadiri Persidangan di PN Tipikor Jakarta Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Masih Sakit

"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam (7/6).

KPK menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

 

Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.

Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: Lukas Enembe Mengaku Masih Sakit, Hakim Bacakan Rujukan Dokter KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU