Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dibanding Tertutup
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka memiliki kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup.
Hari ini, Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan atas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka.
Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap akan menerapkan sistem proporsional terbuka.
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Dikutip dari laman Bawaslu Sulawesi Barat, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan para pemilih untuk mencoblos nama atau foto kandidat di surat suara ketika pemilu legislatif atau pileg.
Ketika sistem proporsional terbuka diterapkan, partai politik harus mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya dicetak di surat suara.
Ketika pemilu berlangsung, caleg yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka? Simak Penjelasan Lengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam sistem proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih gambar atau lambang partai politik saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), bukan nama atau foto caleg seperti dalam sistem proporsional terbuka.
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, partai politik akan mengajukan caleg berdasarkan nomor urut yang sudah mereka sepakati.
Nantinya, penetapan caleg yang terpilih akan ditentukan dengan nomor urut. Apabila suatu partai mendapatkan dua kursi di parlemen, caleg nomor urut 1 dan 2 lah yang akan menduduki kursi di lembaga legislatif.
Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka
1. Lebih demokratis
Sistem pemilu proporsional terbuka dinilai lebih demokratis daripada sistem pemilu tertutup karena rakyat bisa bebas memilih langsung caleg yang akan menjadi wakil mereka di parlemen.
Dengan mengetahui nama dan identitas caleg, rakyat bisa melihat dan meneliti rekam jejak seorang kandidat sebelum memutuskan untuk memilihnya.
Selain itu, jumlah kursi yang didapatkan oleh partai juga sebanding dengan suara yang diperoleh oleh kandidat.
Tidak seperti dalam sistem proporsional tertutup yang menyajikan daftar kandidat melebihi jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.
2. Terwujudnya kesetaraan caleg
Sistem pemilu terbuka memungkinkan terpilihnya caleg yang disukai rakyat. Kader yang tumbuh dan besar dari akar rumput akan memiliki kesempatan yang sama dengan kader yang mengakar ke atas atau dekat dengan elite partai.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Bawaslu