> >

Pakar: Putusan MK Tetap Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Langkah Monumental Demokrasi

Hukum | 15 Juni 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi coblos kertas suara saat pemilu. (Sumber: Tribun Jogja)

PADANG, KOMPAS.TV - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup dan tetap menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka diapresiasi akademisi dan pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Prof. Asrinaldi, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, keputusan tersebut sangat penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia," kata Asrinaldi.

Baca Juga: Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Pakar Hukum Analisa 'Masalah' yang Ada di PIleg

Asrinaldi menghargai keputusan sembilan hakim MK yang telah mempertimbangkan berbagai aspek konstitusi dalam membuat putusan.

"Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi, tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi," lanjutnya.

Penggugat Fokus pada Parpol ketimbang Masyarakat

Menurut Asrinaldi, argumen yang diajukan oleh pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 sebenarnya lebih berfokus pada partai politik daripada masyarakat atau konstituen.

Dia berharap, putusan tersebut dapat dipertahankan dan pihak-pihak yang mungkin ingin mengajukan gugatan di masa mendatang akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama isu keterwakilan demokrasi.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU