> >

Dari Sidang MK, Hakim Singgung Kekuasaan oleh Satu Kelompok dan Peluang Politik Uang

Hukum | 15 Juni 2023, 12:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan teriakit gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Sidang yang sudah dibuka sejak pukul 09.30 WIB itu akan memutuskan sistem pemilu yang bakal dijalankan pada pemilu 2024 mendatang, apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang saat ini sudah dijalankan atau kembali ke sistem proporsional tertutup seperti di era Orde Baru.

Sebelum putusan dibacakan para hakim membacakan berbagai pertimbangan.Hakim MK Suhartoyo yang ikut membacakan pertimbangan menyinggung kelebihan dan kekurangan pemilu dengan proporsional terbuka.  

Baca Juga: Demonstrasi Rakyat Prancis Sia-Sia, Mahkamah Konstitusi Tetap Setujui Usia Pensiun Jadi 64 Tahun

"Pemilu dengan sistem proporsional terbuka menghindari kekuasaan oleh satu golongan atau kelompok," kata Suhartoyo.

Namun ada pula beberapa kelemahan. "Kelemahannya membuka peluang terjadinya politik uang. Dalam sistem proporsional terbuka kandidat yang memilik sumber uang lebih besar," tambahnya.

Sebab, dalam sistem proporisonal terbuka, kandidat yang punya modal besar bisa membiaya berbagai kegiatan politik. "Perlu modal yang besar untuk pencalonan dan kampanye poltik, iklan, pormosi dan logistik lainnya," katanya.

Kemudian, ada jarak antara parpol yang mengajukannya dengan calon yang ikut dalam kontestasi. Jadinya, parpol kurang fokus memberikan informasi dan pemahanan kepada para calon.

Menurut keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono, amar putusan yang akan dibacakan hakim MK nantinya telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim.

"Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya, ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus," ujarnya.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU