> >

Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Pasir Hasil Sedimentasi yang Ganggu Pelayaran dan Terumbu Karang

Peristiwa | 14 Juni 2023, 15:53 WIB
Presiden Jokowi jumpa pers setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aturan ekspor pasir laut di Indonesia hanya membolehkan pengerukan pasir hasil sedimentasi.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023 lalu.

Ia mengeklaim, pasir hasil sedimentasi telah mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

"Ini sebetulnya yang di dalam PP (Peraturan Pemerintah) itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang,” kata Jokowi usai Rapar Koordinasi Nasional di Jakarta, Rabu (14/6/2023), sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Dipo Nurbahagia.

Ia pun menepis anggapan bahwa ekspor pasir laut Indonesia dilakukan demi menarik investasi Singapura untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), karena sebulan setelah PP No 26 Tahun 2023 itu diteken, ada 95 pengusaha Singapura yang datang ke kawasan IKN.

"Nggak ada hubungannya," tegas Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Bantah Aturan Ekspor Pasir Laut Dibuat demi Investasi Singapura di IKN: Tidak Ada Hubungannya

Ia pun mengeklaim pembahasan terkait izin ekspor pasir laut Indonesia oleh pemerintah telah dilakukan berulang kali sejak lama.

"Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," ucapnya.

Sementara itu, aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk menggelar kegiatan eksplorasi sedimentasi laut masih dibahas lintas kementerian, yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Senin (12/6), Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembahasan oleh tiga kementerian itu akan menghasilkan aturan turunan atau aturan teknis dari PP No. 26 Tahun 2023.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU