> >

Soal Jatah 80 Kursi Kelas Bisnis untuk Anggota DPR Pergi Haji, Nusron Wahid: Ada UU yang Melarang?

Humaniora | 14 Juni 2023, 15:30 WIB
Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dengan permintaan jatah 80 kursi business class Garuda Indonesia untuk anggota DPR RI berangkat haji ke Tanah Suci. (Sumber: KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dengan permintaan jatah 80 kursi kelas bisnis Garuda Indonesia untuk anggota DPR RI berangkat haji ke Tanah Suci.

Pernyataan Nusron tersebut disampaikan untuk menanggapi penjelasan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bahwa DPR meminta 80 kursi kelas bisnis untuk berangkat haji.

Menurut Nusron, lembaga legislator membayar untuk jatah kursi yang diminta kepada Garuda Indonesia tersebut.

"Siapapun warga negara Indonesia selama dia itu membeli dan membayar kan diperbolehkan dan diizinkan,” tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023), dikutip Tribunnews.com.

“Tinggal masalah ketersediaan seat-nya itu ada penumpang yang di-cancel atau tidak? Kalau tidak ada penumpang yang di-cancel, no issue dong?" kata Nusron.

Baca Juga: Alasan Jemaah Haji Indonesia Diminta Bawa Kursi Roda Sendiri

Ia kemudian menambahkan, siapa pun warga negara yang memiliki kemampuan untuk beli kursi tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan.

"Karena ini penumpang kan bisnis jasa yang ingin menggunakan jasa dia, selama dia bayar, harganya cocok, tidak ada penumpang lain yang dirugikan, ada undang-undang yang melarang?" ungkapnya.

Sebelumnya, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut Sekjen DPR RI Indra Iskandar meminta agar disiapkan 80 kursi kelas bisnis untuk anggota DPR berangkat haji ke Tanah Suci.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Irfan saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : tribunnews.com


TERBARU