MA Belum Jadwalkan Sidang PK Moeldoko Atas SK Partai Demokrat
Politik | 14 Juni 2023, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) belum menjadwalkan agenda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Belum ada perubahan sesuai Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA. Perkara belum terdistribusi dan belum ditunjuk majelisnya," kata Juru Bicara MA Suharto.
Baca Juga: AHY: Jika PK Moeldoko Diterima MA, Penguasa Gunakan Instrumen Hukum untuk Menghabisi Lawan Politik
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Administrasi Perkara MA, perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT ini masih belum mencatat tanggal distribusi.
Berkas pengajuan PK itu sudah masuk ke MA sejak Senin 15 Mei 2023.
Nama-nama Ketua Majelis, anggota, hingga panitera pun masih kosong.
Adapun nama pemohon ialah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko serta terdaftar sebagai pihak termohon, yaitu Menkumham dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, bahwa dia kerap mendapatkan kabar kalau MA akan mengabulkan permohonan PK dari Moeldoko tersebut.
“Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih,” tulis SBY di Twitter, Minggu (28/5/2023).
Menurut pandangannya, PK Moeldoko atas Partai Demokrat akan sulit dikabulkan karena Moeldoko telah kalah di pengadilan sebanyak 16 kali.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com