> >

MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini Alasannya

Politik | 14 Juni 2023, 08:31 WIB
Mahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu menjadi tertutup.(Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu menjadi tertutup.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid melalui keterangan resminya di Yogyakarta, Selasa (13/6/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

"Sebagai pengawal demokrasi (the guardians of democracy), MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup," kata Fathul.

Menurut Fathul, sikap itu selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu.

Dalam putusan itu ditegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik (parpol).

"Sistem pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari," ujar Fathul.

"Dan berjalan dengan baik di Indonesia karena akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat dan bukan hanya pilihan parpol."

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Optimis Pemilu 2024 Tidak Sepanas 2019

Sistem pemilu terbuka, kata dia, akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

Partisipasi dan kontrol publik tersebut, menurutnya, berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU