> >

Reaksi Kejagung Tanggapi Johnny G Plate yang Berencana Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Hukum | 13 Juni 2023, 23:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo) Johnny G Plate yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

Diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek menara Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mempersilakan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.

“Silakan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (13/6/2023).

Ketut menjelaskan, terdapat mekanisme tersendiri bagi seorang tersangka untuk menjadi justice collaborator.

Nantinya, kata dia, pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan atau tidak.

Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” ucap Ketut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU