Sempat Berpikir Balas Mario Dandy, Ayah David Ozora: Dalam Hati Kecil Saya, Mata Dibalas Mata
Hukum | 13 Juni 2023, 18:29 WIBKomitmen Fadil terkait penyelesaian kasus tersebut membuat Jonathan lega dan mengurungkan balas dendamnya ke Mario Dandy.
"Dan benar-benar membuat saya sedikit lega adalah ketika komitmen dari Polda Metro untuk mengawal kasus ini," ujarnya.
"Membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," ungkap kader GP Ansor ini.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Jelaskan soal Restitusi, Ayah David: Enggak Ada yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV