> >

Jelaskan soal Restitusi, Ayah David: Enggak Ada yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma

Hukum | 13 Juni 2023, 14:46 WIB
Ayah David Ozra, Jonathan Latumahina, bersaksi di sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Jonathan Latumahina, ayah kandung David Ozora, menilai restitusi atau ganti rugi tak sebanding dengan penderitaan anaknya.

Menurutnya, yang sebanding adalah jika Mario Dandy, terdakwa penganiaya David juga mengalami koma.

Hal itu disampaikan Jonathan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan David oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," ujarnya.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Kejang-kejang hingga 3 Hari Usai Dianiaya Mario Dandy

Awalnya, dalam persidangan tersebut Jonathan menyebut bahwa Keluarga David mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya restitusi melalui LPSK," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.

Namun, Jonathan mengaku dirinya tak mengetahui nilai restitusi yang diajukan LPSK untuk David Ozora.

Dia hanya tahu bahwa restitusi diajukan agar pelaku bertanggung jawab atas kondisi David setelah dianiaya.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan inmaterial karena David kondisinya masih seperti ini," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU