> >

DPR RI Putuskan Perpanjang Pembahasan 3 RUU

Politik | 13 Juni 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi: Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Ketiganya adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Soal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan: Anggota DPR Minta Dicabut, Kemenkes Bantah Isu Ini

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurnan ke-26 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2023). 

Adapun Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

"Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Lodewijk. 

Lodewijk menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023. 

Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU itu sampai masa persidangan mendatang.

Baca Juga: 5 Poin yang Diharapkan Masuk saat Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Lodewijk.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU