Simak! Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Tak Wajib Pakai Masker
Humaniora | 10 Juni 2023, 09:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk perjalanan dalam dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19, Jumat (9/6/2023).
Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 disebutkan masyarakat tidak wajib memakai masker.
Kendati demikian dalam SE tersebut, masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau beresiko terkena virus.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri tersebut berlaku untuk berbagai moda transportasi per Jumat (9/6).
Baca Juga: Menhub Ungkap Kunci Industri Penerbangan Indonesia Cepat Pulih usai Pandemi Covid-19
Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," ujar Adita, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/6).
Meski sudah tidak wajib memakai masker, namun masih ada hal yang perlu diperhatikan terkait aturan perjalanan dalam dan luar negeri terbaru ini,
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com