> >

Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita

Hukum | 9 Juni 2023, 07:40 WIB
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. (Sumber: Dok. Kominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi proyek menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Terbaru Kejagung menyita tiga bidang tanah milik Johnny G Plate, tersangka korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo tahun 2020-2022.

Tiga bidang tanah tersebut berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan total luas 11,7 hektare (ha).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana penyitaan aset milik tersangka ini berkaitan dengan kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Kejagung Sita Land Rover Milik Johnny G Plate

"Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) sekitar Pukul 10.00 sampai 17.00 Wita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Ketut menambahkan tim penyidik Jampidsus masih terus melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo.

Sebelumnya penyidik Jampidsus telah menyita lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua dan empat bidang tanah.

Aset tersebut merupakan milik empat tersangka yakni Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate soal Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU