Pengacaranya Sempat Dilarang Masuk Ruang Sidang, Fatia Maulidiyanti Ungkap Kekecewaan kepada Hakim
Hukum | 8 Juni 2023, 23:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti, mengaku kecewa dengan hakim persidangan pada Kamis (8/6/2023).
Pasalnya, sebelum sidang dimulai, penasihat hukumnya sempat dilarang masuk oleh aparat yang berjaga di depan ruang sidang.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya yang sangat besar terhadap bagaimana tertutupnya sidang ini dan juga bagaimana terhambatnya kuasa hukum saya masuk ke ruang sidang," kata Fatia.
Koordinator KontraS itu pun mengaku banyaknya protokol dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu membuat keluarga dan teman-temannya tak bisa masuk ke ruang sidang.
"Banyak sekali protokol-protokol akhirnya menghambat, mengakibatkan keluarga saya, kuasa hukum saya, dan bahkan teman-teman kantor saya tidak bisa melihat bagaimana sidang ini berlangsung, dan harapannya di sidang berikutnya tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata Fatia.
"Dan mohon kepada hakim agar bisa tegas, agar semua orang yang mau menonton sidang ini bisa masuk ke dalam ruang sidang dan tidak ada diskriminasi-diskriminasi, terima kasih," pungkasnya, diikuti sorakan dan tepuk tangan dari pengunjung.
Baca Juga: Haris Azhar Tepis Tudingan Minta Saham Freeport kepada Luhut, Begini Isi Tanggapannya di Pengadilan
Sebelumnya, Kamis (8/6) siang, aparat kepolisian sempat tidak memperkenankan siapa pun masuk ke dalam gerbang PN Jakarta Timur, termasuk jurnalis yang akan meliput persidangan Haris Azhar dan Fatia yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Jurnalis Kompas TV Dian Silitonga melaporkan, PN Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri, baik di gerbang depan maupun di pintu masuk ruang sidang.
Pintu sidang juga ditutup sambil dijaga ketat petugas, padahal sidang ini sedianya digelar secara terbuka.
Wartawan yang akan meliput juga sempat dilarang masuk tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, ketegangan sempat terjadi antara kepolisian dengan pengunjung yang ingin meliput maupun menyaksikan jalannya persidangan.
Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atas video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" yang diunggah di kanal Youtube Haris.
Jaksa mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut atas video yang berisi pembahasan tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" itu.
Baca Juga: Usai Hadiri Sidang, Luhut Curhat Awal Mula Tahu Video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Atas perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV