PPATK Temukan Aliran Transaksi Jaringan TPPO, Jumlahnya Capai Miliaran
Hukum | 8 Juni 2023, 21:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi yang diduga hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga mencapai Rp442 miliar di tahun 2023.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan pihaknya menemukan empat laporan hasil analisis dengan nilai transaksi mencapai Rp442 miliar.
Saat ini temuan tansaksi mencurigakan yang diduga terkait TPPO di tahun 2023 sudah diserahkan ke polisi.
"Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka," ujar Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Natsir menambahkan pihaknya juga masih melakukan analisa transaksi terkait dugaan TPPO jaringan Kamboja.
Baca Juga: 1.900 WNI Meninggal Dalam Setahun Akibat TPPO, Presiden Perintahkan Tindak Sindikat dan Bekingnya
PPATK juga berkoordinasi dengan penyedia jasa keuangan (PJK) untuk penelusuran transaksi perdagangan orang.
Hal tersebut sejalan dengan permintaan Polri dan proaktif PPATK dalam pemberantasan TPPO.
"Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya, baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK," ujar Natsir.
Adapun Polri telah membentuk Satgas penanganan TPPO. Satgas tersebut dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto sebagai wakilnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV