> >

Sidang Haris Azhar-Fatia: Lalu Lintas depan PN Jakarta Timur Macet, Polisi Larang Pengunjung Masuk

Peristiwa | 8 Juni 2023, 14:14 WIB
Sejumlah wartawan dan pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis (8/6/2023) dilarang masuk oleh petugas. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian tak mengizinkan siapa pun masuk ke gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, berlangsung siang ini, Kamis (8/6/2023).

Akibatnya, lalu lintas di depan PN Jakarta Timur macet hingga sekitar dua kilometer karena banyak pengguna kendaraan yang memperlambat laju kendaraan untuk melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Haris Azhar dan Fatia.

Selain itu, kemacetan lalu lintas juga terjadi dari arah Pondok Kopi melintasi Jalan Layang Penggilingan menuju Pulo Gebang.

Jurnalis Kompas TV Dian Silitonga melaporkan, PN Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri, baik di gerbang depan maupun di pintu masuk ruang sidang.

Pintu sidang juga ditutup sambil dijaga ketat petugas, padahal sidang ini sedianya digelar secara terbuka.

Wartawan yang akan meliput juga sempat dilarang masuk tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, ketegangan sempat terjadi antara kepolisian dengan pengunjung yang ingin meliput maupun menyaksikan jalannya pengadilan.

Baca Juga: Luhut Merasa Jijik Disebut ‘Bermain’ Tambang di Papua: Saya Seorang Pejabat Negara!

Aksi saling dorong juga terjadi ketika pendukung Haris Azhar dan Fatia ingin masuk ke area PN Jakarta Timur yang dijaga ketat aparat.

Aparat kepolisian tidak memperkenankan siapa pun masuk ke dalam gerbang PN Jakarta Timur, termasuk jurnalis yang akan meliput persidangan Haris Azhar dan Fatia yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.

Saat ini persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan masih berlangsung.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!". Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

 

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU