Laporan Penipuan Preorder iPhone Naik ke Penyidikan, Polisi Ancam Panggil Paksa si Kembar
Hukum | 8 Juni 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan laporan dugaan penipuan barang elektronik pemesanan iPhone yang diduga melibatkan dua saudari kembar Rihana dan Rihani ke tahap penyidikan.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossi menjelaskan dari pemeriksaan saksi dan para pihak pelapor penyidik menemukan unsur pidana dan meningkatkan tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun dalam kasus penipuan jual beli iPhone ini penyidik belum menetapkan tersangka. Status saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) pun masih sebagai saksi terlapor.
Sejauh ini penyidik telah memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi, namun keduanya belum memenuhi panggilan.
Menurut Henrikus jika undangan berikutnya saksi terlapor kembali mangkir, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.
Baca Juga: Cerita Korban Duo Kembar ‘Preorder iPhone’, Ditipu Miliaran hingga Diancam Bakal Dilaporkan Balik
"Ini sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor. Sudah dua kali mangkir, kami akan mengagendakan upaya penjemputan paksa," ujar Henrikus di Mapolres Jaksel, Rabu (7/6/2023).
Henrikus menjelaskan pihaknya sudah mendapat lima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus preorder iPhone.
Lima korban yang menjadi pelapor menderita kerugian dengan nominal beragam, yang paling besar diketahui menyentuh miliaran rupiah.
Dalam aksinya terduga pelaku menawarkan produk elektronik seperti iPhone dengan harga yang lebih murah antara 20 hingga 30 persen dari harga resmi pasaran.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV