> >

Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate soal Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Hukum | 8 Juni 2023, 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa adik kandung Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate pada Rabu (7/6/2023).

Alex Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan ada 11 orang saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya Gregorius Alex Plate, adik tersangka Johnny G Plate.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa dari Luar Kementerian yang Memaksa

Selain Alex Plate, saksi lainnya yang diperiksa, yakni DS selaku Auditor Utama Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Direktor ZTE.

Kemudian, YAU selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku staf PT Multi Tiara Data, YS selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

“Kesebelas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ketut menjelaskan Alex Plate sudah lebih dari tiga kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 Januari dan 13 Februari.

Dalam perkara ini, Alex Plate sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Jawab PDIP Soal Suami Puan Diisukan Terlibat Korupsi BTS yang Kini Menjerat Johnny Plate

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU