Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Hukum | 6 Juni 2023, 07:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), hari ini hari ini, Selasa (6/6/2023).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto dikutip dari Antara.
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy & Shane Lukas Digelar Terbuka!
Majelis hakim yang memimpin sidang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yang terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Menurut Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus untuk sidang ini. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengamanan pada hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kapasitas ruang sidang akan diisi sesuai dengan kapasitas tempat duduk, serupa dengan peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario dan Shane menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario telah menarik perhatian publik karena ia terlibat dalam prilaku yang memamerkan kekayaan, yang juga berdampak pada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Polisi Mengaku Ditipu Polisi Gara-gara Ingin Mutasi Sang Anak, Rp60 Juta Melayang
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara