> >

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay: Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka

Hukum | 5 Juni 2023, 17:01 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay, Senin (5/6/2023). (Sumber: Grid.id/Hana Futari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Sebelumnya, keempat pelaku yang berinisial MS, MHH, A, dan AB ditangkap di kawasan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/6/2023). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai seorang perempuan bernama Ida Dentamira membuat laporan penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Juga: Tampang 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sindrap, Rugikan Korban Rp9 Juta

“Tentunya kejadian yang menjadi keresahan publik ini berdasarkan laporan tanggal 22 Mei 2023 dengan waktu kejadian perkara pada 19 Mei 2023 di Tangerang Selatan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin, seperti dikutip dari Grid.id.

Dari penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel merek Vivo 1816, 1 buah ponsel merek OPPO A57, 1 buah ponsel merek Vivo V7, 1 buah ponsel merek Redmi Note 9, 1 buah kartu perdana, dan akun dompet digital Dana.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku mengantongi Rp20 juta dari korban melalui aplikasi dompet digital Dana.

“Akun dana tersebut dapat dilakukan pencairan tunai lewat BRILink di Lontang Benteng, Sulawesi Selatan,” kata Auliansyah.

Baca Juga: Polda Metro Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Beraksi di Sulsel

Uang tersebut pun dibagi di antara empat pelaku. MS mendapat Rp18 juta, MHH mendapat Rp1,5 juta, AB mendapat Rp500 ribu, dan A mendapat Rp350 ribu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Grid.id


TERBARU