> >

Pemerhati Anak Tolak Istilah Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Remaja oleh 11 Orang di Sulteng

Hukum | 31 Mei 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Pemerhati anak dan pendidikan menolak istilah persetubuhan yang dipakai polisi dalam kasus pemerkosaan remaja 15 tahun oleh 11 orang di Sulawesi Tengah. (Sumber: pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menolak istilah "persetubuhan" yang digunakan polisi dalam kasus pemerkosaan remaja 15 tahun oleh 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Retno menyebut, polisi ingin mengatakan bahwa kasus ini terjadi karena ada persetujuan pelaku dengan korban atau adanya rasa saling suka. 

"Ini yang sebenarnya tidak, harusnya tidak tepat," tegas Retno di program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan, meski anak dianggap setuju oleh pelaku untuk melakukan aktivitas seksual, hal itu tetap merupakan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76d Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sangat jelas ya, persetubuhan terhadap anak itu tindak pidana, mau dilakukan dengan cara, dengan berbagai istilah pun, kalau terjadi penetrasi, kan perkosaan itu prinsipnya terjadi penetrasi juga," jelasnya.

Semua modus pelaku, baik memberikan iming-iming atau bujuk rayu terhadap korban, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 76d UU Perlindungan Anak.

Sekalipun pelaku dalam kasus ini adalah orang yang seumuran dengan korban, kata Retno, tindakan itu tetap merupakan pidana seksual atau kejahatan seksual anak.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pemerkosaan terhadap Remaja 15 Tahun di Sulteng, 3 Masih Buron

"Bilang aja bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi dalam kasus ini, dengan jumlah pelaku mencapai 11 orang," saran Retno kepada polisi.

Retno juga mengaku lebih menganggap peristiwa ini sebagai eksploitasi seksual terhadap anak.

Pasalnya, anak yang kini berusia 16 tahun itu bekerja di sebuah warung yang melakukan layanan prostitusi.

Ia menduga ada relasi kuasa yang menjerat korban, salah satunya dari pemberi kerja. 

Sebelumnya, melalui konferensi pers, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkapkan bahwa istilah pemerkosaan dalam kasus ini tidak tepat.

Ia menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar hubungan perkawinan.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, atau pengancaman terhadap korban," jelas Kapolda Sulteng.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU