> >

Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat, Tunggu Sidang Perdana

Hukum | 31 Mei 2023, 20:12 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ali, jaksa akan mendakwa Lukas dengan dugaan suap dari beberapa pihak swasta sebesar Rp46 miliar.

“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Biaya Kasus Lukas Enembe Capai Miliaran, Perumus RUU Perampasan Aset: Negara Berat di Ongkos!

Ali menambahkan, saat ini penahanan Lukas Enembe sudah berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor.

Mengenai penetapan sidang perdana kasus tersebut, KPK masih menunggu dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU