> >

Plt Bupati Mimika Ajukan Uji Materi Undang-undang Pemda ke MK

Politik | 31 Mei 2023, 15:57 WIB
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum (29/10/2021). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Retob mengajukan uji materi atas Pasal 83 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur terkait pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan itu terdaftar dalam nomor perkara :55/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023. 

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Retob, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sengketa di Pileg, Pilpres, dan Pilkada

Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati. 

Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob diduga tindakan hukum yang dilakukan diduga di luar kewenangan Kejati," kata Viktor di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Viktor menilai, tindakan pihak Kejati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 124 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.

Dengan demikian, tindakan Kejati Papua telah nyata merugikan hak konstitusional Johannes berkaitan dengan hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga terhadap hak atas martabatnya sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU