Terbukti Langgar Etik Sisihkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
Hukum | 30 Mei 2023, 23:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH kepada Irjen Teddy Minahasa Putra.
Majelis sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menilai mantan Kapolda Jawa Timur itu terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas perbuatannya, majelis Sidang Etik menjatuhkan dua putusan. Pertama sanksi etika, yakni perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Penampakan Teddy Minahasa Pakai Seragam Hadiri Sidang Etik
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang etik Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan menambahkan, atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa yang kini sebagai Pati Yanma Polri mengajukan banding.
Adapun dalam sidang etik Teddy Minahasa, sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Sidang etik Teddy Minahasa dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi yakni Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV