> >

Denny Indrayana: Anies Akan Gagal Maju di Pilpres 2024, Bila MA Menangkan PK Moeldoko ke Demokrat

Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 10:53 WIB
Jajaran Koalisi Perubahan saat membacakan piagam untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Sumber: Istimewa)

"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," ujarnya. 

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah kabar kalau PK yang dilakukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat akan dikabulkan oleh MA.

"Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu," ujarnya kepada Kompas TV, Senin (29/5/2023). 

Suharto menjelaskan, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Nomor 128 PK/TUN/2023, pihaknya belum menetapkan majelis hakim dan waktu persidangan dalam PK yang diajukan KSP Moeldoko tersebut. 

Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo soal Sindiran Anies Baswedan: Jawabannya Ada di Kaos Ini

"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," ujarnya.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU