Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu Coblos Partai, Denny Indrayana: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memastikan tak ada kebocoran negara dalam informasi yang ia sebar ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pileg dengan proporsional terbuka sedang digugat di MK.
"Saya bisa tegaskan: tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Minta Denny Indrayana Buka Siapa Sumbernya, Hasto: Jangan Ciptakan Spekulasi Politik yang Tak Perlu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu bukan dari internal MK, tapi ia bisa jamin kredibilitas seorang pemberi informasinya.
"Rahasia putusan MK tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik),
agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," ujarnya.
Menurut dia, seluruh hakim MK harus cermat sebelum memutuskan perkara tersebut, karena putusan MK itu mengikat dan final.
"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding)."
"Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV