> >

Enggan Tanggapi Kicauan Denny Indrayana, KPU Tetap Tunggu Putusan Resmi MK

Politik | 30 Mei 2023, 06:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau berspekulasi terkait isu dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU masih menggunakan sistem proporsional terbuka sembari menunggu putusan resmi MK.

Menurutnya hingga saat ini MK belum mengelar sidang terkait putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mengenai sistem pemilihan proporsional terbuka. 

Meski begitu, Hasyim mengakui dirinya ikut memantau perkembangan informasi adanya isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu. 

Baca Juga: Selidiki Dugaan Putusan MK Bocor, Kapolri: Ambil Langkah Cari Unsur Pidana, Supaya Terang!

"KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim, Senin (29/5/2023).

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya. 

Denny mengeklaim, mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: MK Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Informasi soal Putusan Sistem Pemilu Tertutup pada 2024

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU