Politikus Golkar: Jika MK Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Itu Kemunduran Demokrasi
Rumah pemilu | 29 Mei 2023, 20:24 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI fraksi Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menanggapi rumor yang disebar oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif (pileg) ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024.
Saat ini, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang mengatur pileg dengan sistem proporsional terbuka sedang digugat di MK.
Baca Juga: MK Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Informasi soal Putusan Sistem Pemilu Tertutup pada 2024
Menurut dia, bila MK benar memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan mencoblos partai, itu akan memundurkan iklim demokrasi di Indonesia.
"Jika MK benar-benar memutuskan proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif di tahun 2024 ini, ini artinya MK harus bertanggung jawab sepenuhnya atas mundurnya demokrasi di Indonesia," kata Nur Purnamasidi kepada Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Selain itu, kata dia, MK telah mengabaikan keinginan rakyat yang ingin pesta demokrasi nanti digelar secara proporsional terbuka.
"Seolah menafikan keinginan mayoritas masyarakat yang ingin mempertahankan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, termasuk di dalamnya adalah delapan partai politik yang sekarang duduk di DPR RI," ujarnya.
Ia menyebut, sebagai pihak yang mendukung demokrasi, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.
"Termasuk bagaimana memastikan sistem politik yang dijalankan di dalamnya dapat mencegah tumbuh kembangkangnya oligarki politik yang berdampak berkurang dan hilangnya partisipasi publik dalam politik dan pengambilan kebijakan di negeri ini."
"Dan saya yakin hati nurani dan komitmen reformasi masih bersarang di dalam hati dan jiwa para hakim MK," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV