MK Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Informasi soal Putusan Sistem Pemilu Tertutup pada 2024
Hukum | 29 Mei 2023, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, internal MK akan membahas langkah-langkah yang tepat menindaklanjuti dugaan kebocoran informasi terkait putusan sistem Pemilu tertutup pada 2024 mendatang.
“Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Tapi yang pasti itu akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan MK.”
Fajar menambahkan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah MK memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Denny Indrayana atau tidak selaku pihak yang mengaku mendapat informasi soal putusan perkara sistem pemilu mendatang.
“Ya kita belum tahu (memeriksa Denny Indrayana atau tidak). Kita masih bahas dulu secara internal, langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita yang seperti itu,” jelas dia.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU
Namun begitu, Fajar menjelaskan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan.
Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023), kata Fajar, ditentukan bahwa para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.
“Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan. Baru akan dibahas,” ucap Fajar Laksono.
“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian 'drafting' putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan.”
Baca Juga: Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Kebocoran Putusan MK Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024
Oleh sebab itu, Fajar membantah adanya dugaan kebocoran informasi mengenai perkara tersebut.
“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” kata Fajar.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeklaim, mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan, sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga: Kata MK Usai Disebut Denny Indrayana Bakal Putuskan Pemilu 2024 Kembali ke Coblos Partai
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV