Tepis Pernyataan Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Sengketa Partai Demokrat Belum Dibentuk
Politik | 29 Mei 2023, 16:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jubir Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis pernyataan Denny Indrayana soal dugaan adanya tukar guling putusan perkara peninjauan kembali (PK) sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.
Ia menyebut pihaknya belum membentuk majelis dalam perkara tersebut.
Tudingan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu dinilai tak berdasar, sebab tanggal distribusi serta majelis perkara sengketa Partai Demokrat belum tercatat dalam sistem informasi administrasi perkara MA.
”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada," kata Suharto, Senin (29/5/2023) pagi.
"Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” imbuhnya, dilansir dari Kompas.id.
Suharto menanggapi kicauan Denny di media sosial Twitter yang menerangkan ”PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil 'dicopet', istilah Gus Romi PPP, pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal."
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU
Suharto menjelaskan, tanggal distribusi perkara sudah harus terisi sebelum adanya penetapan majelis PK yang akan menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, majelis akan mempelajari berkas perkaranya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan. Majelis kemudian akan memutus berdasarkan berkas yang telah dibaca.
”Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” tegas Suharto.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.id