> >

Update Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG: Kasus Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Hukum | 27 Mei 2023, 09:42 WIB
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). Polda Metro Jaya menaikan status perkara dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada perempuan AG (15) ke tahap penyidikan.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menaikan status perkara dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada perempuan AG (15) ke tahap penyidikan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat kemarin (26/5/2023).

Menurut penjelasannya, dalam proses penyelidikan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, Sabtu (27/5).

Adapun, kata Hengki unsur pidana yang dimaksud terkait Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, perempuan AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.

Baca Juga: Dua Kali Laporan Ditolak, AG Akhirnya Resmi Polisikan Mario Dandy Kasus Pencabulan

Adapun laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU