Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya
Hukum | 27 Mei 2023, 07:40 WIB“Adapun yang menjadi rujukan Jubir MK adalah paragraf 3.17 halaman 117 yang terkait kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memeroleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.”
Menurutnya, dalam perumusan undang-undang pemberlakuan norma baru di tengah suatu kondisi hukum yang berjalan, seperti soal masa jabatan dalam suatu periode, maka harus dirumuskan dalam peraturan peralihan.
Selain itu, Taufik menyoroti soal kewenangan dan fungsi MK yang seharusnya bertindak sebagai negative legislator, yaitu hanya menyatakan suatu undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.
“Yang menjadi masalah adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator tapi dalam putusan ini bertindak sebagai positive legislator, akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, Putusan 112/PUU-XX/2022 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan MK dari empat tahun menjadi lima tahun ini telah menempatkan MK menjadi positive legislator.
Baca Juga: Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu
Selain itu, putusan itu juga menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru.
“Karena itulah jika model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat, maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji, bukan menambah norma baru,” kata Taufik.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV