Ketua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah Konstitusi
Hukum | 26 Mei 2023, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sontak menjadi perbincangan, karena putusan MK yang menambah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun jadi lima tahun.
"Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari situs resmi MKRI, Kamis (25/5/2023) .
Baca Juga: Novel Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Bahuri Cs
Namun MK dan KPK pernah memiliki hubungan yang "tidak harmonis" ketika Oktober 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh lembaga antirasuah itu saat dipimpin Abraham samad dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Menurut Samad, pada awal September 2013, KPK sudah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kemudian dilakukan AM selaku hakim MK.
"Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui informasi yang berkembang, akan terjadi penyerahan uang di kediaman AM," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Tak lama kemudian, tim KPK langsung masuk ke kediaman AM dan melakukan penangkapan terhadap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS. Tak lama kemudian, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Hamdan Zoelva selaku pengganti Akil langsung menggelar jumpa pers dan menyatakan bahwa 2013 adalah tahun terberat bagi lembaganya. Pada saat yang bersamaan, memberi akses KPK untuk mengungkap lebih jauh, termasuk mengizinkan para hakim konstitusinya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. “Semua ini kami lakukan agar kasus cepat selesai dan wibawa MK dapat kembali seperti semula,” kata Hamdan.
Imbas dari kasus suap itu, MK berada di titik terendah kepercayaan publik. Bahkan ada peristiwa para peserta yang hadir dalam perkara Pilkada ulang Maluku, sempat merusak sebagian gedung Mk dan menghancurkan perangkat yang ada: kursi berserakan karena dirobohkan, tiga layar LCD di lantai dua rusak.
Baca Juga: TOK! MK Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV