Karomani, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
Hukum | 26 Mei 2023, 00:34 WIBBANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, Karomani didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri di Unila pada periode 2022.
Baca Juga: Kisah Paniknya Rektor Untirta Banten Kembalikan Uang Rp150 Juta ketika Tahu KPK OTT Karomani
Putusan terhasap Karomani tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang diketuai oleh Lingga Setiawan, dan hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Lingga Setiawan dalam persidangan pada Kamis (25/5/2023).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa denda uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
“Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.”
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Curhat di Persidangan: Sekarang Saya seperti Gelandangan...
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Karomani.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV