> >

AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja

Hukum | 25 Mei 2023, 18:48 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, disebut menerima uang suap sebesar Rp400 juta di Mabes Polri.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Bakal Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Jaksa KPK menyampaikan, uang ratusan juta yang diterima AKBP Bambang Kayun itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang menjerat kedua tersangka Emylia Said dan Herwansyah yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Kepada kedua tersangka itu, kata jaksa, terdakwa Bambang Kayun menjanjikan dapat membantu kasus yang tengah dihadapi Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus mereka.

Sebagai langkah awal, AKBP Bambang Kayun diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.

Setelah itu, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Emylia Said kemudian meminta orang kepercayaannya bernama Farhan untuk menemui Herwansyah.

Dalam pertemuan itu, Farhan kemudian mengambil uang tunai di kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun dalam Perkara Pemalsuan Surat Ahli Waris PT ACM

Setelah mendapatkan uang tersebut, Farhan kemudian pergi ke Mabes Polri yang beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan.

Di sana, Farhan menemui AKBP Bambang Kayun untuk menyerahkan uang senilai Rp 400 juta sebagaimana pesanan Emylia Said.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU