240 WNI Korban TPPO di Filipina Sudah Dapat Izin Kembali ke Indonesia, Dipulangkan Mulai Hari Ini
Peristiwa | 25 Mei 2023, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 240 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina telah mendapatkan izin untuk kembali pulang ke Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini tengah disusun jadwal kepulangan oleh KBRI di Filipina.
"Bureau of Immigration Filipina atau BI Filipinan telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air yang saat ini tengah dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina," kata Ramadhan dalam konferensi persnya, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, ada dua WNI yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan tetap berada di Filipina.
"Dari total 242 WNI, terdapat 240 WNI yang sudah mendapatkan Law Departure Order untuk dapat meninggalkan negara Filipina dan 2 tersangka tetap berada di Filipina," sambungnya.
Baca Juga: WNI Korban TPPO Tunggu Pemulangan ke Indonesia, Polisi: Mereka Dijebak Kontrak Berbahasa China
Lebih lanjut, kata Ramadhan, untuk proses pemulangan WNI ke Tanah Air dilakukan secara bergelombang dan dimulai pada hari ini, Kamis (25/5/2023).
"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis, 25 Mei 2023," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti menjelaskan bahwa Kepolisian Filipina yang bekerja sama dengan Atase Kepolisian (Atpol) Polri berhasil mengungkap kejahatan online scamming terbesar di Filipina.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming itu diketahui berasal dari berbagai negara seperti Filipina, Indonesia, dan China.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV