> >

Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan

Hukum | 22 Mei 2023, 20:22 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro menyebut, pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Selain terkait kepemilikan senpi ilegal, polisi juga membuka peluang tersangka yang menyembunyikan keberadaan lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.

“(Peluang tersangka lain) Ada yang kepemilikan (senpi ilegal). Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” kata Djuhandhani, Senin (22/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kemungkinan tersangka baru selain Dito itu terungkap usai polisi memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," jelas Djuhandhani. 

"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Djuhandhani menegaskan, pihaknya mengamankan lima ART atau pembantu Dito Mahendra.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal

"Tidak ada yang ditangkap hanya diamankan untuk dimintai keterangan," jelasnya, Senin (22/5/2023).

Ia menyatakan, kepolisian hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memeriksa saksi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU